Ringkasan Singkat
Video ini membahas tentang zakat pada hewan ternak yang dikelola secara bersama (kongsi), termasuk syarat-syaratnya, jenis-jenisnya (syirkah dan khalit), serta perbedaan pendapat ulama mengenai cara mengeluarkan zakatnya. Selain itu, dibahas pula tentang hukum melakukan hilah (tipu daya) dalam zakat dan contoh-contohnya.
- Zakat hewan ternak memiliki syarat-syarat tertentu, termasuk mencapai nisab dan saimah (hewan mencari makan sendiri).
- Kongsi dalam hewan ternak ada dua jenis: syirkah (kongsi modal) dan khalit (kongsi kepemilikan).
- Melakukan hilah dalam zakat hukumnya haram karena Allah mengetahui isi hati manusia.
Pembukaan
Ustadz membuka kajian dengan mengucapkan salam dan memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat, terutama nikmat iman, Islam, dan kesehatan. Beliau berharap kajian tentang syarah kitab al-Muwatta ini dapat mendatangkan keberkahan dan manfaat bagi semua yang hadir. Kajian malam ini membahas tentang bab zakatnya orang yang berkongsi pada binatang ternak.
Hadis Imam Malik tentang Zakat Kongsi
Imam Malik menjelaskan bahwa jika dua orang berkongsi pada hewan ternak, digembalakan di tempat yang sama, pejantannya satu, dan padang rumputnya satu, maka keduanya dianggap berkongsi. Zakat tidak wajib bagi keduanya sampai masing-masing memiliki hewan yang telah mencapai nisab zakat. Jika salah satu memiliki 40 ekor kambing dan yang lain kurang, maka yang memiliki kurang dari 40 tidak wajib zakat. Jika masing-masing telah mencapai nisab, maka digabungkan dalam perhitungan zakat.
Syarat Zakat Binatang Ternak
Ustadz menjelaskan bahwa zakat binatang ternak memiliki syarat, yaitu mencapai nisab (kambing, unta, sapi memiliki nisab masing-masing) dan merupakan binatang saimah (mencari makan sendiri). Binatang ternak yang wajib dizakati hanya tiga: kambing, unta, dan sapi. Dalam masalah kongsi, ada dua jenis: kongsi dalam kepemilikan (ayan) dan kongsi dalam modal.
Kongsi Modal (Syirkah)
Ustadz memberikan contoh kongsi modal, di mana dua orang menyatukan uang untuk membeli kambing. Menurut ulama, ini dianggap kepemilikan satu orang. Jika total kambing mencapai 40 ekor, maka wajib zakat satu ekor. Zakat ini dikurangi dari modal kedua pihak sesuai dengan proporsi modal masing-masing. Kongsi semacam ini disebut syariq dalam bahasa Arab.
Kongsi Kepemilikan (Khalit)
Khalit adalah kongsi di mana masing-masing pihak memiliki hewan sendiri, kemudian disatukan dalam satu kandang, digembalakan di tempat yang sama, dikawinkan dengan pejantan yang sama, dan diberi makan di padang rumput yang sama. Untuk khalit ini ada perbedaan pendapat ulama tentang cara mengeluarkan zakatnya.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Khalit
Jumhur ulama (Maliki, Syafi'i, Hambali) berpendapat bahwa zakat khalit digabungkan seolah-olah dikeluarkan oleh satu orang, dengan syarat-syarat yang telah disebutkan terpenuhi. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa khalit tidak ada dalam zakat, sehingga masing-masing mengeluarkan zakat sendiri-sendiri. Perbedaan ini penting karena kongsi bisa menguntungkan atau merugikan dalam hal zakat.
Perkataan Umar bin Khattab tentang Kongsi
Imam Malik menukil perkataan Umar bin Khattab bahwa dua orang yang berkongsi pada unta seperti dua orang yang berkongsi pada kambing, digabungkan jumlah hewan mereka jika masing-masing sudah ada kewajiban zakat. Umar juga melarang menggabungkan sesuatu yang terpisah atau memisahkan sesuatu yang digabung karena takut berzakat.
Dampak Menggabungkan atau Memisahkan Harta karena Takut Zakat
Imam Malik menjelaskan dampak dari menggabungkan atau memisahkan harta karena takut zakat. Beliau memberikan contoh jika ada tiga orang masing-masing memiliki 40 ekor kambing, lalu mereka menggabungkan agar zakatnya hanya satu ekor, maka hal ini tidak boleh. Sebaliknya, jika ada dua orang masing-masing memiliki 101 ekor kambing, lalu mereka memisahkan agar zakatnya lebih sedikit, maka ini juga dilarang.
Ketentuan Zakat Khalit menurut Imam Malik
Imam Malik berpendapat bahwa orang yang berkongsi tidak mengeluarkan zakat jika salah satu kongsinya tidak terpenuhi nisabnya. Contohnya, jika seseorang punya 40 ekor kambing dan kongsinya punya 20 ekor, maka hanya orang yang punya 40 ekor yang wajib zakat. Jika masing-masing tidak sampai nisab tetapi digembalakan di tempat yang sama, maka dihitung satu dan zakatnya dibagi berdua.
Kesempurnaan Islam dalam Pengaturan Zakat dan Larangan Hilah
Ustadz menjelaskan bahwa Islam sangat sempurna dalam pengaturan zakat, bahkan sampai masalah kecil seperti kongsi. Seorang muslim dianggap berdosa jika melakukan hilah (tipu muslihat) dalam zakat karena Allah mengetahui isi hati manusia.
Contoh-contoh Hilah dalam Zakat
Ustadz memberikan contoh hilah dalam zakat, seperti menukarkan uang dengan rumah menjelang waktu zakat agar tidak wajib zakat, atau menghibahkan emas kepada istri agar tidak terkena zakat. Hilah semacam ini haram karena Allah mengetahui isi hati orang tersebut.
Sesi Tanya Jawab
Ustadz menjawab beberapa pertanyaan dari jamaah, antara lain:
- Bolehkah berdoa meminta dipercepat terkabulnya doa? Jawabannya boleh, selama tidak berputus asa dari berdoa.
- Bagaimana hukumnya jika dulu pernah berhari raya duluan? Wajib mengqada puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
- Bagaimana jika lupa sujud sahwi? Jika lupa karena tidak sengaja, tidak perlu diqada.
- Apakah mertua sambung mahram bagi menantu? Bukan mahram.
- Apa yang diniatkan jika datang ke Masjid Quba setelah asar? Salat tahiyatul masjid.
- Hukum laki-laki merukyah wanita muda dan cantik lalu berusaha menikahinya dengan cara menipu? Pernikahannya tidak sah jika ada unsur paksaan.
- Apakah si A berhak meminta kembali uangnya jika berkongsi dengan si B yang ternyata menipu? Wajib dikembalikan.
- Apakah rumah yang dibeli untuk investasi wajib dizakati? Tergantung niatnya. Jika niatnya untuk diperjualbelikan, maka wajib dizakati tiap tahun.
Penutup
Ustadz menutup kajian dengan membaca doa kafaratul majelis.

